Biak, Papuautaranews – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Daniel Rumanasen ST mengingatkan warga Biak Numfor, Papua menjaga lingkungan dan tidak membakar rerumputan ketika membuka lahan kebun saat musim kemarau.
“Ada sanksi pidana penjara tiga tahun jika warga Biak Numfor kedapatan membakar lahan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), ya ini perlu menjadi perhatian masyarakat di berbagai kampung dan distrik,” kata Ketua DPRK Daniel Rumanasen dalam keterangan wartawan RRI Tribun Papua dan Papuautaranews di Biak.
Diakuinya, jika membuka kebun dengan cara membakar dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan kabut asap yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat sendiri.
Untuk itu sebagai wakil rakyat, menurut Rumanasen, ia mengajak semua elemen masyarakat Kabupaten Biak Numfor untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar sehingga terbebas dari kabut asap dan kebakaran hutan lahan.
Rumanasen mengapresiasi kerjasama sama pemerintah daerah,TNI/Polri, Basarnas, BPBD serta relawan potensi SAR telah berusaha maksimal memadamkan kebakaran hutan lahan di sejumlah kampung Kabupaten Biak Numfor.
Rumanasen mengakui, sebagai pimpinan DPRK mewakili semua elemen masyarakat Kabupaten Biak Numfor terus mendorong Pemda beserta pemangku kepentingan dapat memadamkan api di area hutan dan lahan yang masih terjadi di sejumlah titik api di daerah ini.
“Dampak kabut asap dan kebakaran hutan lahan sangat menganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat dalam keseharian, ya termasuk anak-anak sekolah yang tidak bisa belajar karena gangguan kabut asap,” ucap Ketua DPRK Biak Daniel Rumanasen.
Hingga,Rabu pagi (26/08/2026) pukul 07.00 WIT di Biak sekitarnya masih terdapat kabut asap akibat terjadinya Karhutla di beberapa lokasi titik api.











