Biak, Papuautaranews -Kasatreskrim Polres Biak Numfor, Papua Iptu Drc Daniel Z Rumpaidus SH,MH mengingatkan masyarakat Biak Numfor secara bijak menggunakan media sosial serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menggunakan media sosial
“Serta gunaan media sosial secara bijak karena Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia,” katanya.

Diakuinya, wartawan tidak kebal hukum sehingga dalam bekerja harus tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta menjaga kepentingan Indonesia
Iptu Daniel mengatakan, mengenai jenis kejahatan ITE, tindak pidana dalam ITE, sanksi dalam UU ITE, hingga contoh kasus UU ITE.
“Serta cara hindari pelanggaran UU ITE dengan menggunakan media sosial secara bijak,” pesannya.
Diakuinya, kegiatan FGD wartawan dengan harapan dapat melindungi pekerja media dari kasus hukum UU ITE dan KUHP Baru.
Iptu Daniel berpesan, jari manismu tidak boleh asal pencet tombol karena jika ini terjadi dapat membahayakan pribadi bersangkutan.
“Meskipun ada UU No40 tahun 1999 tentang pers tetapi ketika wartawan melakukan pemerasan atau tindak pidananya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.











