Biak, Papuautaranews –Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua berkomitmen meningkatkan capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2026 berada di zona hijau.
Kepala Inspektorat Biak Numfor Ferdinand Abidondifu di Biak, Selasa berharap Melalui MCSP KPK dapat meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi yang pada 2025 mendapat nilai 74 berada di zona kuning.
“MCSP KPK meliputi komponen controlling atau tata kelola administrasi, dan surveillance (pengamatan lapangan) guna memperkuat sistem pelaporan dan tata kelola pemerintah daerah,” ujarnya.
Diakuinya, ada delapan area intervensi untuk meningkatkan capaian MCSP KPK di antaranya mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa.
Sedangkan intervensi lainnya, menurut Ferdinand, yakni pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan aset.
“Serta intervensi juga meliputi pendapatan daerah, pengelolaan aset barang daerah dan pengganggaran,” ujarnya.
Ia berharap, capaian nilai MCSP Kabupaten Biak Numfor akan lebih baik dari Pemprov Papua, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
“Ya ini harapan kita semua dan komitmen Bupati Markus Octovianus Mansnembra dan Wabup Jimmy CR Kapissa untuk terus mendorong OPD yang menjadi perhatian delapan area intervensi untuk meningkatkan kinerja di 2026,” harap Ferdinand.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Gunadi M.Si mengaku, masalah penganggaran dan pengelolaan aset barang daerah menjadi area intervensi peningkatan capaian MCSP KPK.

“Jajaran BPKAD berkomitmen meningkatkan capaian MCSP KPK, terutama tranparansi tata kelola sistem anggaran dan penataan aset barang daerah,” ujarnya.
Gunadi mengaku, delapan area intervensi, dua di antaranya berada di BPKAD yakni penganggaran dan pengelolaan aset barang daerah menjadi prioritas pencapaian nilai MCSP KPK dalam pencegahan korupsi.
Pada 2025 capaian MCSP KPK untuk Kabupaten Biak Numfor berada di zona kuning dengan nilai 74.











