Biak, Papuautaranews – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalep Ampnir SH menyebut, dua pelajar Sekolah Rakyat Menengah Atas 41 Kabupaten Biak Numfor, Papua menerima KTP Elektronik karena berusia 17 tahun.
“Penyerahan dua KTP Elektronik untuk dua siswa Sekolah Rakyat Biak secara langsung diserahkan Mendagri Tito Karnavian dan Bupati Markus Octovianus Mansnembra di Ibdi Distrik Biak Timur pada Sabtu 1 Agustus 2026,” ujar Kadisdukcapil Kalep Ampnir kepada wartawan Papuautaranews di Biak, Minggu (2/8).
Ia mengatakan, untuk siswa siswi di Biak Numfor yang sudah berusia 17 tahun wajib mendapat KTP Elektronik sehingga perlu dilakukan perekaman data kependudukan bersangkutan.
Kalep menambahkan, dalam bulan Juli 2026 pihak Disdukcapil telah merampungkan perekaman data kependudukan di lima sekolah di antaranya SMA Negeri 1,SMA Negeri 3, SMP negeri 1,SMP Negeri 2, dan SMP negeri 3.
“Semua proses perekaman data kependudukan bagi siswa siswi di lima sekolah sasaran telah rampung dengan lancar,” ujarnya.
Dijadwalkan pelayanan dokumen kependudukan pada Agustus 2026 dipusatkan di Pulau Numfor bertepatan dengan menyambut peringatan upacara HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI untuk lima distrik Pulau Numfor yakni Distrik Poiru,Bruyadori, Numfor Timur, Numfor Barat dan Distrik Orkeri.











