Biak, Papuautaranews – Kepala Kepolisian Resor Biak Numfor Papua AKBP Arjuna Wijaya S.Ik mengeluarkan himbauan lima pesan penting untuk masyarakat di Kabupaten Biak Numfor guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kapolres AKBP Arjuna Wijaya melalui release di Biak.Selasa (18/08/2026) mengingatkan himbauan ini disampaikan sebagai bentuk antisipasi dini, mengingat kebakaran hutan dan lahan kerap terjadi saat cuaca panas dan angin kencang.
Selain merusak lingkungan, Karhutla juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan keselamatan bersama.
Lima pesan Kapolres Biak Numfor untuk masyarakat Biak Numfor di antaranya pertama angan Membakar Hutan dan Lahan.
Kapolres menegaskan dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun, termasuk untuk membuka atau membersihkan lahan pertanian. Praktik pembakaran tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko besar memicu kebakaran yang meluas.
Pesan kedua Kapolres jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan dan masyarakat diminta untuk tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang berpotensi memicu api, terutama di area hutan, semak belukar, dan lahan kering. Percikan kecil dari puntung rokok bisa menjadi pemicu kebakaran besar.
Pesan ketiga Kapolres AKBP Arjuna yakni jangan membakar sampah untuk warga yang berdomisili di pinggir hutan atau yang berdekatan dengan lokasi pembukaan lahan tidak di anjurkan membakar sampah, apalagi saat cuaca sedang panas terik dan angin bertiup kencang. Kondisi tersebut dapat membuat api cepat merambat dan sulit dikendalikan.
Keempat pesan Kapolres AKBP Arjuna menghimbau warga segera Laporkan Titik Api
Jika masyarakat melihat adanya titik api atau indikasi kebakaran, diminta untuk segera melaporkannya.
Laporan dapat disampaikan kepada pihak Kepolisian melalui Layanan Polisi 110, pemerintah kampung/kelurahan, atau instansi terkait lainnya agar dapat ditangani dengan cepat.
Pesan kelima Kapolres ajak warga bersama Cegah Karhutla untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian.
Pencegahan Karhutla tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama, khususnya di musim kemarau seperti saat ini.
“Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama,” imbuh AKBP Arjuna.
Polres Biak Numfor sendiri berkomitmen untuk terus melakukan patroli, sosialisasi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat guna meminimalisir potensi Karhutla di wilayah hukum Biak Numfor.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Papua, khususnya Biak Numfor, dapat terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan.











