Biak, Papuautaranews -Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,Papua menegaskan, warga Biak Numfor bisa disanksi pidana penjara selama 3 tahun sampai 10 tahun serta didenda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar jika terbukti tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
Hal itu ditegaskan Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra dalam keterangan kepada wartawan RRI, Tribun Papua dan Papuautaranews seusai rapat koordinasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Biak, Senin.
Berdasarkan peraturan larangan buka lahan dengan cara dibakar telah termuat di Pasal 69 ayat 1 huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan sanksi pidana pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 tahun hingga 10 tahun penjara.
Sedangkan untuk denda bagi pelaku pembakaran lahan sesuai aturan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan denda berkisar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Bupati Markus menegaskan, jajaran Pemkab Biak Numfor terus memberikan persuasif dan edukasi kepada warga Biak Numfor supaya mencegah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sementara itu, Wakapolres Biak Kompol Mika Rumbrapuk mengakui, hingga saat ini jajaran Polres Biak Numfor masih melakukan penyelidikan terhadap munculnya kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah lokasi di Biak sekitarnya.
“Ada sanksinya untuk pelaku jika terbukti membakar lahan dan merusak lingkungan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.











