Biak, Papuautaranews – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gunadi S.Sos,M.Si mengatakan, Pemkab Biak Numfor telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin 15 Juni 2026.
“Dipastikan sesuai dengan petunjuk Bupati Markus Octovianus Mansnembra proses pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkup Pemkab Biak Numfor terus berjalan hingga tuntas pada pekan ini,” ujar Kepala BPKAD Gunadi dalam keterangan di Biak, Selasa (16/6).

Diakuinya, untuk cepat pembayaran gaji ke-13 semula direncanakan 22 Juni tetapi atas kebijakan Bupati Markus Octovianus Mansnembra maka pihak BPKAD sudah membayar gaji ke-13 yang terdiri gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta tunjangan fungsional.
Disebutkan Gunadi, alokasi kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2026 Kabupaten Biak Numfor mencapai total sebesar Rp25,8 miliar.
Dia berharap, proses pencairan gaji ke-13 yang belum karena masih menunggu kelengkapan administrasi dari setiap OPD tetap akan diselesaikan secepatnya karena ini menyangkut hak pegawai dan memenuhi kebutuhan ASN.
Gunadi menambahkan, adanya gaji ke-13 Tahun 2026 merupakan kebijakan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
Selain itu, adanya pembayaran gaji ke-13, lanjut Gunadi, untuk membantu memenuhi kebutuhan ASN membiayai masuk anak sekolah serta untuk melanjutkan kuliah anaknya di perguruan tinggi pada tahun 2026.
“BPKAD sebagai OPD teknis tetap meminta bendahara OPD melengkapi berkas administrasi untuk permintaan pembayaran gaji ke-13 sehingga dapat direalisasikan dan langsung ditransfer ke rekening pegawai bersangkutan,” katanya.











