Dikdaya Biak tegaskan batas akhir penyampaian laporan dana BOSP 20 Januari

banner 468x60

Biak, Papuautaranews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Biak Numfor, Papua memberikan batas waktu penyampaian pelaporan Pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) triwulan empat hingga 20 Januari 2026.

“Melalui monitoring realisasi dan laporan pertanggungjawaban harus selesai disampaikan batas akhir 20 Januari 2026,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah Dikdidaya Biak Numfor Djaposman Situmorang pada monitoring dan sosialisasi dana BOSP 2025/2026 di Hotel Mapia, Selasa.

Diakuinya, penetapan batas waktu penyampaian pelaporan keuangan dana BOSP sesuai dengan surat edaran Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra.

Djaposman minta kepala sekolah Dasar dan bendahara pengelola dana BOSP untuk memperhatikan deadline penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOSP.

“Dikdaya Biak tidak ingin kepala sekolah atau bendahara dijemput paksa petugas lain karena belum menyampaikan laporan keuangan dana BOSP triwulan empat,” katanya.

Bagi kepala sekolah dan bendahara, pesan Djaposman, jika tidak memperhatikan deadline penyampaian laporan dana BOSP akan ada konsekuensi dari aparat berwenang.

“Untuk supaya tidak dipanggil atau dijemput paksa maka deadline penyampaian laporan dana BOSP segera diserahkan sebelum batas waktu,” harapnya.

penting untuk menyeragamkan pemahaman sekolah dalam mengelola dana BOSP, jangan sampai ada bias instruksi antara sekolah satu dengan lainnya.

“Rasionalitas belanja harus jelas, manfaatnya nyata, dan bukti dukungnya lengkap. Intinya, sekolah tidak bisa menggunakan dana BOS semaunya, karena sudah ada ketentuan dari Kementeria

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *