Dinsos Biak gunakan DTSEN untuk penerima bantuan sosial

banner 468x60

Biak, Papuautaranews – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Biak Numfor, Papua menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menentukan penerima bantuan sosial (Bansos), salah satunya adalah tenaga kerja rentan.

“DTSEN merupakan kumpulan data yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh penduduk Indonesia terbagi dalam beberapa kategori, seperti miskin ekstrem, hampir miskin, menengah, dan lainnya,” ujar Kepala Dinas Sosial Biak Numfor Ferry Bettay MM di Biak,Kamis.

Diakuinya, DTSEN dapat diupdate perbulan, namun akan dilakukan pembaharuan berkala setiap tiga bulan sekali.

Ferry menyebut, untuk menentukan status warga penerima Bansos acuannya DTSEN.

Peran Dinas Sosial, menurut Ferry, fokus untuk kategori miskin dan sekitarnya untuk penyaluran bantuan sosial.

Ia mengatakan, untuk proses seleksi penerima bantuan di DTSEN ada dua yakni usulan ke Pemerintah Daerah setempat, dan usul sanggah.

Kedua proses tersebut, lanjut dia, akan dilakukan ground check oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum dilakukan persetujuan.

“Dengan kata lain, peran Dinas Sosial dalam seleksi, pengecekan lapangan, dan penyaluran bantuan berbasis DTSEN,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Djoni Domeng mengatakan, program bantuan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Biak Numfor sudah berjalan sejak 2025.

“Ada ribuan tenaga kerja rentan di Kabupaten Biak Numfor telah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Pemkab Biak Numfor,” katanya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *