Biak, Papuautaranews – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebut, hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-enam kali yang diterima Bupati Markus Octovianus Mansnembra pada 29 Juni 2026 segera ditindak lanjuti selama 60 hari.
“Hasil audit dan rekomendasi BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2025 proses di mana entitas yang diperiksa melaksanakan saran perbaikan hingga pengembalian anggaran pemerintah sesuai dengan hasil audit BPK,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi S.Sos,M.Si di Biak, Selasa (2/6).
Diakuinya, sesuai undang-undang menyebut bahwa entitas wajib menyampaikan laporan tindak lanjut kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Gunadi mengimbau pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Biak Numfor yang mendapat catatan penilaian audit BPK RI perwakilan Papua segera menyelesaikan rekomendasi BPK dengan batas waktu 60 hari.
Diakuinya, jika ada pimpinan dari organisasi perangkat daerah yang tidak menindaklanjuti hasil audit maka rekomendasi BPK RI perwakilan Papua maka pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk diselesaikan kewajibannya.
“Saya harap semua pimpinan OPD lebih fokus menyelesaikan rekomendasi dan temuan BPK RI berbagai program kegiatan tahun 2025,” katanya.
Gunadi menambahkan, tindak lanjut hasil audit BPK terhadap laporan keuangan hampir merata di semua satuan perangkat daerah.
“Tahun 2025 berbagai program yang sudah dikerjakan organisasi perangkat daerah ada yang kurang dari volume pekerjaan sehingga kelebihan pembayaran segera distor kembali ke kas daerah,” katanya.











