Pemkab Biak Numfor menarik kembali 15 kendaraan dinas mantan ASN purna tugas

banner 468x60

Biak, Papuautaranews –Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menarik kembali 15 mobil kendaraan dinas operasional milik daerah dari mantan pegawai atau pejabat yang sudah purna tugas sebagai ASN.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gunadi S.Sos,M.Si menanggapi penarikan aset kendaraan dinas Pemda di Biak,Sabtu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ia menegaskan, penarikan belasan kendaraan dinas Pemda Biak Numfor dilakukan lewat organisasi perangkat daerah Satpol Pamong Praja untuk melaksanakan peraturan pemerintah tentang aset daerah.

Gunadi menegaskan, penarikan aset daerah dari pegawai purna tugas sebagai implementasi peraturan pemerintah tentang pengelolaan aset daerah (Barang Milik Daerah/BMD) di Indonesia.

“Pengelolaan aset daerah diatur dengan PP No. 28 Tahun 2020 (perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014) dan Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri No. 19 Tahun 2016,” katanya.

Sedangkan dasar aturan tentang penarikan aset kendaraan dinas dari ASN atau pejabat daerah yang purna tugas, lanjut dia, adalah rekomendasi hasil audit aset daerah tim auditor BPK RI perwakilan Provinsi Papua tahun anggaran 2025.

“Serta tim Supervisi monitoring pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta regulasi peraturan pemerintah mencakup perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pemindahtanganan aset untuk transparansi dan efisiensi,” sebut Gunadi.

Ia berharap, kendaraan dinas operasional yang dikembalikan selanjutnya akan dimanfaatkan pegawai ASN yang masih aktif untuk menunjang pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Kami dari organisasi perangkat daerah sebagai pengelola aset daerah mengucapkan terima kasih kepada pensiunan ASN terhadap pengembalian 15 kendaraan dinas mobil yang saat ini sudah di bidang aset BPKAD Biak,” ujarnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *