Biak, Papuautaranews -Kasatreskrim Polres Kabupaten Biak Numfor, Papua Iptu Drc Daniel Z Rumpaidus SH,MH mengingatkan warga Biak Numfor tidak menimbun bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi karena dapat disanksi penjara dan denda sesuai aturan tindak pidana undang undang minyak dan gas bumi.
“Bagi para pelaku penimbunan bahan bakar bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal mencapai Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” ujar Kasatreskrim Iptu Daniel Rumpaidus seusai rapat koordinasi pengawasan BBM bersubsidi dengan Pemkab Biak Numfor dan PT Pertamina di Biak, Kamis (6/8).
Diakuinya, dari hasil koordinasi bersama ternyata antrian BBM bersubsidi pertalite di SPBU dapat diatasi dengan meningkatkan pengawasan terhadap pengisian bahan bakar bersubsidi.
Kasatreskrim Iptu Daniel menegaskan, siapapun yang terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.
“Saya ingatkan supaya tidak boleh menimbun BBM bersubsidi pertalite karena sanksi hukuman sangat berat,tegasnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) Rayon II PT Pertamina Patra Niaga Papua Dita Bima Nugroho menjelaskan, pasokan BBM bersubsidi pertalite di tiga SPBU di Kabupaten Biak Numfor berjalan normal setiap hari mencapai 26 kiloliter
Bima mengatakan, pihak Pertamina sangat ketat mengawasi distribusi energi, BBM, dan LPG di wilayah kerja Kabupaten Biak Numfor dan k Numfor dan Supiori.
Pada rapat koordinasi Pertamina,Polres bersama pemerintah daerah dipimpin Plt Asisten 1 Simon Rumpaisum SH, MAP dengan tujuan untuk mengawasi kelancaran operasional SPBU dan mencegah penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi Pertalite di Kabupaten Biak Numfor.
.











