Biak, Papuautaranews – Bupati Biak Numfor, Papua Markus Octovianus Mansnembra SH, MM menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Papua di Kota Jayapura, Senin (30/3).
Penyerahan LKPD 2025 dilakukan Bupati Markus Octovianus Mansnembra kepada Kepala BPK RI perwakilan Papua Bhuono Agung Nugroho serta turut disaksikan Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, para kepala daerah, Ketua DPRK Daniel Rumanasen ST, Kepala Inspektorat Ferdinand Abidondifu dan Kepala BPKAD Gunadi.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited kepada BPK wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (maksimal 31 Maret) sebagai mana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah serta Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2025 dokumen LKPD 2025.











