Rektor INCITA Biak Assoc Prof Muslim: Kebebasan Pers hak konstitusional dijamin UUD 1945

banner 468x60

Biak, Papuautaranews – Rektor Institut Cinta Tanah Air (INCITA) Assoc Prof Dr Muslim Lobubun SH MH mengatakan, kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 sehingga perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi.

“Secara konseptual UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagai Lex spesialis seharusnya menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. Dan bukan UU ITE sebagai Lex generalis,” ujar Rektor INCITA Muslim Lobubun pada Focus Group Discussion (FGD) melindungi wartawan dari kasus hukum UU ITE dan KUHP baru.

Bacaan Lainnya
banner 300x250
Rektor INCITA Assoc Prof Dr Muslim Lobubun SH,MH (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Biak Iptu Drc Daniel Z Rumpaidus SH,MH (kiri1). Foto Muhsidin

Muslim mengakui, penegakan hukum seringkali langsung menggunakan UU ITE tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers seperti hak jawab, hak koreksi dan mediasi dewan pers.

Muslim berpesan perlindungan wartawan harus dilakukan melalui harmonisasi antara UU ITE dan UU Pers.

Penegakan hukum yang proporsional serta penguatan dewan pers agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum dalam ruang digital.

Rektor INCITA berharap,seorang wartawan melakukan proses interaksi secara terus-menerus dengan masyarakat sebagai subyek pembangunan.

Rektor INCITA Assoc Prof Muslim bersama Bupati Markus Octovianus Mansnembra pada Halalbihalal dan FGD wartawan Biak, Selasa (7/4). Foto dokumentasi Humas Prokompimda

“Pers punya kontribusi dalam mengawal setiap kebijakan program pemerintah sebagai implementasi dari tugas pokok dan fungsi pers,” harap Muslim.

Pada paparan FGD wartawan Muslim menyajikan materi perspektif hukum dan etika jurnalistik dalam menghadapi tantangan UU ITE pada Focus Group Discussion wartawan Biak, Selasa (7/4).

Muslim menambahkan di era digital peningkatan kapasitas wartawan menuntut pemahaman yang lebih kuat mengenai risiko hukum dari setiap aktivitas di ruang online.

Hal ini karena wartawan, lanjut dia, tidak hanya menghasilkan karya jurnalistik tetapi juga berinteraksi melalui media sosial yang meninggalkan jejak digital dengan konsekuensi hukum yang dapat dijerat dengan UU ITE.

Muslim mengingatkan, wartawan harus miliki kesadaran hukum yang tinggi terutama dalam penggunaan bahasa di ruang digital dengan menghindari ungkapan yang provokatif, menyerang personal atau berpotensi menimbulkan konflik.

“Serta wartawan mampu mengelola judul dan framing berita secara hati-hati agar tidak menimbulkan multi tafsir yang dapat berujung persoalan hukum,” katanya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *