Waket Komisi II DPRK minta perketat pengawasan bersama distribusi BBM bersubsidi dan gas

banner 468x60

Biak, Papuautaranews – Wakil Ketua Komisi II DPRK Biak Numfor, Papua Abdul Manan menyebut, peredaran penjualan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kebutuhan masyarakat wajib mendapat pengawasan guna mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.

“BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor sehingga untuk pemanfaatan harus tepat sasaran dan tidak diperjualbelikan di luar Biak,” tegas Waket Komisi II DPRK Abdul Manan di Biak, Rabu.

Ia mengaku, pola pengawasan distribusi BBM harus terkoordinasi dengan baik sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.

Manan berharap, pihak Pertamina Patra Niaga selaku penyalur BBM ke stasiun pengisian bahan bakar di tiga SPBU Biak senantiasa memperketat pengawasan guna mencegah terjadinya penyimpangan.

“Komisi II DPRK Biak Numfor sebagai lembaga legislatif punya kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan gas,” kata Manan.

Hingga, Rabu 15 Mei 2026 penjualan bahan bakar minyak bersubsidi Pertalite di tiga SPBU Biak tetap berjalan normal untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *