
Biak, Papuautaranews
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga saat ini masih menunggu penerimaan sisa pembayaran dana bagi hasil (DBH) pajak Pemerintah Provinsi Papua 2025 sebesar Rp13,2 miliar.
“Pemkab Biak Numfor sudah salurkan DBH pajak 2025 senilai Rp10,9 miliar untuk program pembangunan daerah.Ya, harapan kami sisa Rp13,2 miliar dapat segera diterima dana transfer antar daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor Gunadi M.Si, Selasa.
Ia berharap, Pemkab Biak Numfor berharap transfer sisa perolehan DBH pajak Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp13,2 miliar bisa diterima dalam Desember ini supaya dapat menunjang program pembangunan daerah,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi, Selasa
Diakuinya, secara rinci total DBH pajak yang harus diterima Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp24,2 miliar.
Dari jumlah DBH 2025, lanjut Gunadi, terdiri pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor Rp3,1 miliar, hasil bea balik nama kendaraan bermotor Rp1,1 miliar.
Sedangkan untuk pendapatan pajak air permukaan, menurut Gunadi, diterima sebesar Rp17,7 juta, pendapatan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp9,5 miliar.
“Serta untuk transfer penerimaan pendapatan bagi hasil pajak rokok sebesar Rp10,5 miliar,” katanya. Disinggung realisasi anggaran dana alokasi umum 2025, menurut Gunadi, hingga akhir Desember dipastikan 100 persen.
“Untuk penggunaan dana alokasi umum untuk layanan program pemerintah, satu di antaranya untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.
Sedangkan kebutuhan lainnya dibiayai dari dana alokasi umum, menurut Gunadi, untuk belanja operasional rutin pemerintah daerah.
“Semua pagu anggaran yang dialokasikan kepada setiap organisasi perangkat daerah disesuaikan dengan program kerja yang ditetapkan dalam APBD 2025,” ujarnya.
Hingga, Selasa (23/12) pembayaran anggaran pemerintah daerah untuk pelaku usaha tampak masih berlangsung dengan lancar dilakukan BPKAD Biak Numfor.











