Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra ingatkan kepala kampung hati-hati gunakan dana desa 2026

banner 468x60

Biak, Papuautaranews – Bupati Biak Numfor, Papua Markus Octovianus Mansnembra SH,MM mengingatkan 254 kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor untuk berhati-hati menggunakan dana desa 2026 sesuai aturan sehingga tidak berhadapan dengan hukum.

“Dana desa tahap pertama 2026 yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mendapat pengawasan cukup ketat, mulai dari proses penyaluran, pemanfaatan hingga laporan pertanggungjawaban harus patuhi aturan yang berlaku,” pesan Bupati Markus Mansnembra membuka workshop penyaluran dana desa Tahun 2026 bagi 254 kepala kampung, Senin (15/6).

Diakuinya, untuk pengawasan dana desa juga telah dilakukan lembaga masyarakat kampung, pendamping desa, Inspektorat, Kepolisian hingga Kejaksaan Negeri Biak.

Bupati Markus berharap, selama masa kepemimpinan sebagai Bupati Biak Numfor 2025-2030 agar tidak ada satupun kepala kampung yang menjabat di Kabupaten Biak Numfor yang berproses dengan masalah hukum dengan dana desa.

Salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa, menurut Bupati Markus, telah diberikan pengetahuan dan informasi lewat kegiatan workshop penyaluran dana desa Tahun 2026 bagi kepala kampung, bendahara dan kepala distrik.

“Melalui workshop para kepala kampung dan bendahara dapat memahami regulasi aturan dan informasi terkait dengan penggunaan dana desa yang mulai disalurkan Pemkab Biak Numfor,” katanya.

Diakuinya, untuk ke depan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah dan pusat sedang berhadapan situasi ekonomi yang tidak stabil sehingga dibutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait.

Ketika ada sesuatu hal prinsip menyangkut informasi keuangan daerah, lanjut Markus, supaya harus dikomunikasikan dengan OPD terkait sehingga mendapatkan informasi data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Bupati Markus menyebut, Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan hasil survei penilaian MCPS KPK pada 2025 kita masuk dalam zona hijau.

“Ya, capaian prestasi ini terus kita tingkatkan kinerja dalam tata kelola keuangan daerah termasuk penggunaan dana desa,” harap Bupati Markus.

Kepala DPMK Putu Wiadnyana menyerahkan dokumen anggaran dana desa tahap pertama Tahun 2026, Senin (15/6). Foto Muhsidin

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Drs Putu Wiadnyana MM berharap, dengan adanya workshop penyaluran dana desa Tahun 2026 dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan 254 Kepala kampung serta para bendahara untuk mengelola anggaran dana desa 2026 yang transparan.

“Untuk tahap pertama alokasi dana desa yang disalurkan ke 254 kampung mencapai Rp38,06 miliar dari jumlah keseluruhan  Rp90 miliar ,” sebut Putu Wiadnyana.

Putu menambahkan,pada workshop dana desa digelar selama empat hari dimulai 15-19 Juni 2026 dengan pemateri narasumber dari DPMK, BPKAD Inspektorat, Kejaksaan Negeri Biak dan Kantor Pajak Pratama.

“Kita antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan sehingga digelar workshop untuk menambah pengetahuan aparat kampung,” katanya.

Turut hadir workshop penyaluran dana desa Tahun 2026 di antaranya Pj Sekda ZL Mailoa, Kepala Inspektorat Ferdinand Abidondifu, Kepala BPKAD Gunadi S.Sos,M.Si serta pejabat eselon III dan IV.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *