Biak, Papuautaranews -Sejumlah kampung dan kelurahan di wilayah Distrik Biak Kota Kabupaten Biak Numfor, Papua mulai menerima distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPT PBB) Tahun 2026 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat,Selasa (24/6).
Kepala Distrik Biak Kota Marthen Kafiar S.IP menyebut, SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah lewat Bapenda untuk wajib pajak di kampung dan kelurahan wilayah Distrik Biak Kota.
“SPT PBB yang memuat besaran pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak atas tanah dan bangunan yang dimilikinya dalam satu tahun pajak Tahun 2026,” ujar Marthen Kafiar kepada wartawan seusai penyerahan SPPT PBB Distrik Biak kota.
Ia berharap, setelah distribusi SPT PBB yang diterima kepala kampung dan kelurahan dapat diteruskan kepada wajib pajak di daerah bersangkutan.
“Puji Tuhan pihak Bapenda sudah menyampaikan dokumen SPT PBB tahun 2026 untuk kepala kampung dan lurah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Swapodibo Nehemia Ronsumbre mengakui, pihaknya sudah menerima SPT PBB dari Bapenda untuk warganya.
“Saya berharap wajib pajak warga Kampung Swapodibo dapat membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan guna meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Biak Numfor,” ujarnya.
Penyerahan SPT PBB Tahun 2026 dilakukan Bapenda diterima para kepala kampung dan lurah se-Distrik Biak Kota











