Biak, Papuautaranews -Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gunadi S.Sos,M.Si mengatakan, review Standar Satuan Harga dilakukan di jajaran lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,Papua mengacu kepada Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2025.
“Dalam aturan Perpres ini yang Mengatur Standar Harga Satuan Regional (SHSR) untuk honorarium, perjalanan dinas, rapat, kendaraan dinas, dan pemeliharaan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Gunadi di Biak seusai workshop review SSH 2026 dan penyusunan SSH 2027, Senin.
Gunadi mengatakan, Standar Satuan Harga (SSH) adalah pedoman harga acuan yang ditetapkan pemerintah untuk berbagai barang dan jasa.
Diakuinya, SSH digunakan oleh lembaga dan instansi daerah sebagai dasar penyusunan anggaran (APBD/APBN), perencanaan pengadaan, serta alat untuk menilai kewajaran harga suatu pekerjaan.

Dari hasil diskusi review SSH bersama pimpinan organisasi perangkat daerah, menurut Gunadi, terungkap ada komponen biaya yang belum ditentukan standar satuan harga perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi daerah setempat.
Sebagai salah satu contohnya transportasi perjalanan dinas ke Pulau Owi Distrik Biak Timur dibayar dengan transportasi darat sementara wilayah bersangkutan berada di daerah kepulauan dengan menggunakan transportasi laut.
Sedangkan hal lain yang butuh juga dilakukan penyesuaian, lanjut dia, sewa kendaraan di Pulau Numfor akan dinaikkan menjadi Rp2 juta per hari dari harga sebelumnya sebesar Rp1,5 juta karena pertimbangan dengan harga BBM di kepulauan Numfor lebih mahal.
Ia berharap dengan adanya review SSH 2026 yang dilakukan dapat dijadikan perbaikan untuk implementasi SSH 2027.
Sebelumnya,Plt Asisten 1 Sekda Biak Numfor Simon Rumpaisum SH, MAP saat membuka kegiatan review standar satuan harga berharap, review SSH 2026 dapat dilakukan meskipun juga harus menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
“Anggaran belanja daerah di kabupaten /kota hingga provinsi terkena kebijakan efisiensi anggaran pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden No1 Tahun 2025 pada pelaksanaan APBN dan APBD,” sebut Plt Asisten 1 Sekda Simon.











