BPKAD: Bendahara pengelola keuangan wajib sampaikan LHKPN ke KPK

banner 468x60

Biak, Papuautaranews – Para bendahara pengelola keuangan di lingkungan Pemkab Biak Numfor dan pejabat penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“LHKPN wajib disampaikan oleh bendahara hingga penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi M.Si di Biak,Kamis.

Diakuinya, penyampaian LHKPN sesuai dengan amanah UU No. 28/1999 dan peraturan KPK, dengan mendapat sanksi jika tidak dipenuhi melaporkan ke KPK.

Ia mengatakan, tujuan penyampaian LHKPN sesuai UU No. 28 Tahun 1999 untuk meningkatkan kesadaran tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sedangkan sasaran penyampaian LHKPN, menurut Gunadi, untuk mendukung program pemerintah tentang tranparansi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Gunadi menambahkan, saat ini ada sekitar 52 bendahara pengelola keuangan organisasi perangkat daerah harus segera menyampaikan LHKPN hingga batas akhir 31 Maret 2026.

Untuk tahun 2025, lanjut Gunadi, penyampaian LHKPN dari penyelenggara negara dan bendahara telah 100 persen menyampaikan LHKPN.

Ia berharap, dengan pelaporan LHKPN semua penyelenggara negara hingga bendahara dapat meningkatkan capaian kinerja MCP KPK 2025 dari zona kuning ke hijau.

“Harapan Pemkab Biak Numfor supaya di 2026 juga penyampaian LHKPN bisa lebih 100 persen,” harapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *