BPKAD: Kabupaten Biak Numfor penuhi syarat salur dana Otsus tahap pertama TA 2026 sebesar Rp51,1 miliar

banner 468x60

Biak, Papuautaranews – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyalurkan dana otonomi khusus (Otsus) tahap pertama Tahun Anggaran 2026 kepada Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp51,1 miliar karena memenuhi syarat salur.

“Tahap Pertama sebesar 30 persen dari total Otsus dana tambahan infrastruktur (DTI) sebesar Rp170,4M atau senilai Rp51,1M akan dilsalurkan pada hari Senin, 9 Februari 2026,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi M.Si dalam keterangan,Senin malam (9/2).

Gunadi menyebut, dari hasil asistensi dan evaluasi pemenuhan dokumen syarat salur dana Otsus dan DTI Tahap pertama Tahun Anggaran 2026 berlangsung di Makassar bahwa Biak dinyatakan memenuhi Syarat Salur.

Diakuinya, seluruh daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Tanah Papua yang sudah memenuhi syarat salur baru tiga Pemprov dan empat Kabupaten/Kota.

Tiga Pemprov yang dinyatakan memenuhi syarat salur di antaranya Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan serta Provinsi Papua Barat Daya.

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat salur dana Otsus tahap pertama, lanjut Gunadi, terdiri untuk Kota Jayapura,Kota Sorong, Kabupaten Asmat serta Kabupaten Biak Numfor.

“Laporan dana Otsus Papua TA 2026 telah selesai BPKAD susun dan kirimkan kepada Kemenkeu, serta Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP),” ujar Kepala BPKAD Gunadi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *