Biak, Papuautaranews -Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro bersama Bupati Biak Numfor, Papua Markus Octovianus Mansnembra menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada keluarga penerima manfaat peserta Frans Rumbrapuk sebesar Rp159 juta,Selasa (10/2).
“Santunan JKM dan beasiswa ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Biak Numfor,” ujar Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra seusai penyerahan santunan dan beasiswa kepada keluarga ahli waris penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan Frans Rumbrapuk,Selasa.
Bupati Markus mengakui, begitu besar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diterima peserta penerima manfaat sehingga di tahun 2026/2027 pihak Pemkab Biak Numfor berkomitmen meningkatkan jumlah kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan di Biak Numfor, menurut Bupati Markus, hingga saat ini mencapai 3.472 peserta program BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja rentan.
“Sangat besar manfaat didapat peserta BPJS ketenagakerjaan sehingga kami jajaran Pemkab Biak Numfor berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan menambah jumlah kepersertaan Jamsostek,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, hari ini Selasa 10 Februari 2026 dihadapan Bupati Markus Octovianus Mansnembra pihaknya menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa dua orang anak almarhum Frans Rumbrapuk senilai Rp117 juta.
“Santunan dan beasiswa ini langsung diterima ahli waris Frans Rumbrapuk sebagai penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Biak Numfor,” ujar Pramudya seusai penyerahan di gedung negara 1 Biak, Selasa.
Pramudya menambahkan, hingga 2025 jumlah santunan dan beasiswa yang disalurkan kepada penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp60,9 miliar
Diakuinya, besarnya manfaat program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang harus didapat peserta Jamsostek dari peserta non ASN dinas lingkungan hidup Biak Numfor.











