Bupati Markus sebut audit interim BPK terhadap keuangan Pemkab Biak Numfor program rutin tahunan

banner 468x60

Biak, Papuautaranews – Bupati Biak Numfor, Papua Markus Octovianus Mansnembra mengatakan, audit interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merupakan program rutin tahunan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap tata kelola pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025.

“Pelaksanaan pemeriksaan interim BPK RI perwakilan Papua berlangsung selama 40 hari dan telah merampungkan proses pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2025,” ujar Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra,Sabtu.

Ia berharap, setelah proses audit interim BPK maka pihak Pemkab Biak Numfor sesuai dengan regulasi aturan yang ada akan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI perwakilan Papua di Kota Jayapura.

Ditegaskan Markus, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah tetap berpedoman dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Ya berapapun uang yang bersumber dari APBD 2025 yang telah digunakan oleh para kuasa pengguna anggaran setiap organisasi perangkat daerah maka wajib tetap dipertanggungjawabkan sesuai dengan bukti valid pemanfaatan anggaran pemerintah,” tegasnya.

Audit interim BPK lancar

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Gunadi mengakui,
proses pemeriksaan interim BPK terhadap LKPD Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2025 telah berjalan lancar sesuai dengan jadwal hingga 9 Maret 2026.

Diakuinya, jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Biak Numfor sebagai pengguna anggaran 2025 secara komunikatif dan persuasif senantiasa memenuhi permintaan tim audit interim BPK.

Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi M.Si

Sesuai informasi diterimanya, lanjut dia, untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2025 yang telah 96 persen OPD menyampaikan secara rinci dan bukti administrasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2025.

Sedangkan empat persen lagi OPD, menurut Gunadi, sedang dalam pengecekan dokumen pertanggungjawaban dilakukan tim Inspektorat Kabupaten Biak Numfor.

“Dapat dipastikan 100 persen OPD di lingkup Pemkab Biak Numfor telah menggunakan anggaran 2025 untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan masyarakat di 257 kampung, 14 kelurahan dan 19 distrik,” sebutnya.

Gunadi menyebut, untuk penyerahan dokumen lengkap LKPD tahun anggaran 2025 dilakukan Bupati Markus Octovianus Mansnembra kepada BPK RI perwakilan Papua di Kota Jayapura dijadwalkan sebelum akhir bulan Maret 2026.

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan disebutkan audit pemeriksaan LKPD Kabupaten Biak Numfor merupakan proses audit rutin tahunan BPK RI atas laporan LKPD tahun anggaran 2025 untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian informasi keuangan, kepatuhan pada peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian intern, guna menjamin transparansi serta akuntabilitas tata kelola keuangan daerah tahun anggaran 2025.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *