Biak, Papuautaranews – Bupati Biak Numfor Papua Markus Octovianus Mansnembra SH,MM menyerahkan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2025 kepada Ketua DPRK Daniel Rumanasen ST untuk dibahas pada masa sidang II 2026,Senin (13/4).
Bupati Markus mengatakan, penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRK merupakan agenda konstitusional yang secara yuridis formal diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui kesempatan ini, menurut Markus, selaku Bupati Biak Numfor menyampaikan LKPJ atas penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2025 sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRK.
Diakuinya, LKPJ tahun 2025 ini juga memiliki makna khusus karena merupakan tahun pertama sejak dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
“Laporan ini bukan hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban konstitusional tetapi menandai tahap awal amanah kepemimpinan yang diterima Markus-Jimmy dalam membangun Kabupaten Biak Numfor,” katanya .
Ia menambahkan, kinerja pemerintah daerah di antaranya realisasi pendapatan daerah 2025 sebesar Rp1,23 triliun atau sebesar 89,78 persen dari target Rp1,37 triliun.
Sementara itu, Ketua DPRK Daniel Rumanasen berharap, materi LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2025 dapat dibahas anggota dewan sesuai dengan jadwal persidangan tahun 2026.
“LKPJ 2025 Bupati merupakan progres pelaksanaan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran 2025,” ujarnya.











