Direktur Operasional Nirmala Biak Sofyan Korwa laporkan pemalangan tanah ke Polisi

banner 468x60

Biak, Papuautaranews -Direktur Operasional Nirmala Grup Kabupaten Biak Numfor Sofyan Korwa melaporkan ke penyidik Satreskrim Polres terhadap kasus pemalangan lahan tanah milik perusahaan di Kampung Anjareuw Distrik Samofa.

“Laporan resmi dari perusahaan kami atas kasus pemalangan lahan tanah bangunan oleh sekelompok orang di Kampung Anjareuw sudah diterima Satreskrim Polres Biak,” ujar Sofyan Korwa dalam keterangan kepada wartawan RRI, Papuautaranews dan Tribun Papua di Biak, Sabtu (18/7).

Diakui Sofyan, lahan tanah yang akan dibangun pihaknya di Kampung Anjareuw sudah dibayar 2017 kepada pemilik hak ulayat dan bersertifikat sesuai dengan dokumen bukti sah yang dipegangnya.

Sofyan menegaskan, tidak boleh siapapun menghambat atau menghalangi pembangunan di lahan orang yang sudah punya sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional.

“Lahan tanah yang dimiliki seseorang apalagi sudah punya sertifikat tanah merupakan aset perusahaan sehingga saya berkewajiban harus menjaganya,” ujar Sofyan.

Sementara itu, ahli waris pemilik hak ulayat kampung Anjareuw Roy Rumaropen ketika dikonfirmasi di kediaman,Sabtu sore (18/7) menyatakan, pihaknya ingin penguasaan tanah hak ulayat milik ortunya sudah bersertifikat dimiliki orang lain dikeluarkan BPN supaya diukur ulang untuk mengetahui kondisi kebenarannya.

“Kami sangat berharap perlu dilakukan mediasi untuk mencari solusi penyelesaian terhadap pemalangan tanah dan penguasaan tanah adat di Kampung Anjareuw,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Biak Numfor Iptu Dr(c) Daniel Z Rumpaidus SH,MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima pengaduan laporan polisi dari pelapor Direktur Operasional Nirmala Biak Sofyan Korwa terkait tindakan pemalangan penguasaan tanah di kawasan Kampung Anjereuw.

“Setiap laporan pengaduan masyarakat ke Polisi terhadap kasus pemalangan lahan tanah akan ditangani secara profesional dengan mengumpulkan barang bukti-bukti yang otentik sertifikat tanah maupun dokumen lainnya yang sah,” katanya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *