Polres Biak ungkap kasus pengeroyokan korban hingga meninggal dan tersangka sengaja kebakaran rumah

banner 468x60

Biak, Papuautaranews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor, Papua berhasil mengungkap kasus pengeroyokan korban Simon Karubaba hingga meninggal dunia dan kasus pidana sengaja menimbulkan kebakaran rumah korban Magdalena Yarangga.

“Kasus pengeroyokan dengan dua tersangka RKK (18) dan OGR (19) serta kasus sengaja menimbulkan kebakaran rumah korban Magdalena Yarangga dengan tersangka MSY (40).

“Pengungkapan kasus pengeroyokan sesuai laporan polisi tanggal 3 Februari 2026 dan lokasi kejadian area Tip Top Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Fandoi Distrik Biak Kota dan kasus kebakaran rumah korban Magdalena Yarangga di ” ujar Kapolres AKBP Ari Trestiawan dalam keterangan pers didampingi Kasatreskrim Iptu Daniel Rumpaidus SH MH dan Kasi Humas Iptu Joko Susilo di Biak, Selasa.

Untuk sangkaan pasal kepada tersangka, menurut Kapolres, pasal 262 ayat 4 KUHPidana pengeroyokan menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres AKBP Ari Trestiawan didampingi Kasatreskrim Iptu Daniel Rumpaidus (depan kanan) dan Kasi Humas Iptu Joko Susilo (depan kiri). Foto dokumen Humas Polres

Sementara arang bukti sudah diamankan polisi, lanjut dia, berupa satu baju kaos merek tate like warna hitam dan satu celana pendek merek Giordano milik korban serta satu buah celana dalam merek fema sport warna hitam dan putih milik korban.

Kasus pembakaran rumah

Sedangkan kasus tindak pidana yang juga telah diungkap penyidik Satreskrim Polres Biak adalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran sesuai laporan polisi dengan korban Magdalena Yarangga (32) pada tanggal 28 November 2025.

Dari hasil penyidikan kasus sengaja menimbulkan kebakaran rumah, menurut Kapolres AKBP Ari, Satreskrim Polres Biak telah memeriksa enam saksi menetapkan tersangka berinisial MSY (40).

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, lanjut dia, adalah pasal 187 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.

“Barang bukti satu kaleng bir bintang,satu buah televisi yang hangus terbakar serta satu rangkap fotocopy buku tanah hak milik nomor M.1461 dengan nama pemegang hak Yan Yarangga dengan luas tanah 967 M2 dan tanggal penerbitan sertifikat 25 April 2000,” ujarnya.

Akibat sengaja menimbulkan kebakaran korban mengalami kerugian sebesar Rp800 juta

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *