Biak, Papuautaranews -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor Papua berhasil menangkap empat tersangka pencurian kabel di area Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak pada 10 Februari dan 12 Februari 2026.

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan S.Ik, SH,MH didampingi Kasatreskrim Iptu Daniel Rumpaidus SH,MH dan Kasi Humas Iptu Joko Susilo SE dalam release pengungkapan kasus, Selasa (24/2) menyebutkan empat tersangka pencurian kabel di area Bandara Internasional Frans Kaisiepo di antaranya RU (30),DTRW (18), JYR (22) dan KFRR (28).
“Barang bukti yang diamankan berupa dua pita logam terbuat dari senk plat serta satu buah ikatan kawat baja,” ujarnya.
Kapolres AKBP Ari mengatakan, keempat tersangka dipersangkakan pasal 477 ayat (1) huruf f atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Diakuinya, kasus pencurian kabel di area Bandara Biak dengan empat tersangka telah dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatreskrim Iptu Daniel Rumpaidus menambahkan akibat pencurian kabel di bandara Frans Kaisiepo menyebabkan pihak PT Angkasa Pura mengalami kerugian sekitar Rp120 juta lebih.
“Perbuatan empat pelaku pencurian kabel bandara Biak dapat menganggu sistem navigasi pelayanan penerbangan untuk kelancaran angkutan udara,” katanya.











