Biak, Papuautaranews – Satreskrim Polres Biak Numfor, Papua menghimbau masyarakat yang kehilangan motor dapat mengecek kendaraan yang ditangkap dan diamankan Polisi sebagai barang bukti hasil pencurian dari tiga tersangka JGK,OR serta NS yang tertangkap.
“Ada tujuh motor yang sudah kami amankan menjadi barang bukti hasil kejahatan dari tiga tersangka yang tertangkap,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Iptu Daniel Rumpaidus SH,MH bersama Kabag OPS Kompol M. Rumbrapuk dan Kasi Humas Iptu Joko Susilo mewakili Kapolres AKBP Ari Trestiawan di Biak,Rabu.
Diakuinya, tiga pencuri sepeda motor yang tertangkap beserta barang bukti hasil kejahatan tetap diproses hukum yang berlaku.
Kasatreskrim Iptu Daniel Rumpaidus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memeriksa kunci motor saat menyimpan motor di mana saja.
Modus operandi pencurian motor, menurut Kasatreskrim, kendaraan tidak dalam keadaan terkunci serta sabotase kabel saklar motor.
“Dan modus lain pencurian motor pelakunya mematahkan kunci stang motor,” katanya.
Sementara untuk motif mencuri motor, lanjut Iptu Daniel, karena keadaan masalah ekonomi.
“Jajaran Satreskrim Polres Biak Numfor terus melakukan penyelidikan kasus pencurian motor yang berdasarkan laporan yang diterima pihaknya mencapai sekitar 60 kasus,” sebutnya.
Iptu Daniel meminta jika masyarakat ada yang punya motor dicuri maka barang buktinya diamankan di Mapolres.
“Kalau tujuh motor yang kami amankan merasa ada milik warga Biak Numfor maka harus membawa surat kepemilikan maupun bukti tentang kepemilikan motor, ya silahkan ngecek di Satreskrim Polres Biak Numfor,” harap Kasatreskrim Iptu Daniel.











