Sekretaris Bappeda Arnold: Layanan kesehatan Puskesmas 24 jam ditetapkan RPJMD Biak Numfor 2025-2029

banner 468x60

Biak, Papuautaranews – Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Biak Numfor, Papua Arnold Kbarek menyebut, pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas 24 jam menjadi kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

“Sesuai dengan program visi misi Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra dan Wakil Bupati Jimmy Carter Rumbarar Kapissa tertuang dalam RPJMD 2025-2029 secara bertahap pelayanan kesehatan Puskesmas 24 jam,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Biak Numfor Arnold Kbarek belum lama ini.

Diakuinya, untuk program kesehatan yang juga dijadikan program strategis Pemkab Biak Numfor adalah bantuan duka di rumah sakit umum daerah Biak untuk warga OAP yang meninggal serta berobat gratis.

Arnold menambahkan, dokumen RPJMD 2025-2029 Biak Numfor telah memuat berbagai program kerja visi misi kepala daerah terpilih selama lima tahun untuk bisa dijalankan OPD Pemda Biak Numfor.

Arnold mengakui, untuk dapat mewujudkan program strategis Pemkab Biak Numfor yang termuat dalam RPJMD perlu diimplementasikan lewat rencana strategis (Renstra) setiap OPD Biak Numfor.

Arnold menyebut, bahkan RPJMD Biak Numfor juga memuat program, sasaran kegiatan dan capaian untuk pelaksanaan program kerja pembangunan daerah selama lima tahun diwujudkan secara bersama pimpinan organisasi perangkat daerah.

Ia berharap, setiap OPD harus menyelaraskan juga program dan regulasi serta kegiatan program pemerintah pusat di daerah yang sudah ditetapkan dalam kebijakan strategis seperti program makan bergizi gratis (MBG), perumahan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan, pembinaan aparatur sipil negara.

“Melalui dokumen RPJMD Biak Numfor diharapkan bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor,” harapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *