Biak, Papuautaranews – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Biak Numfor, Papua dipimpin Kasatreskrim Iptu Dr(c) Daniel Z Rumpaidus SH, MH melakukan pengungkapan dan penertiban pelaku penimbunan BBM bersubsidi Pertalite di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Biak sejak 5 Agustus hingga 9 Agustus 2026.
“Penertiban pelaku penimbunan BBM bersubsidi berawal dari pengaduan masyarakat melalui postingan di media sosial Facebook,” ujar Kapolres AKBP Arjuna Wijaya S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Dr(c) Iptu Daniel Rumpaidus SH,MH di Biak, Selasa (11/8/2026).

Sedangkan dasar penertiban pelaku penimbunan minyak, lanjut Iptu Daniel, UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagai mana diubahnya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Sementara untuk peraturan lain, kata Iptu Daniel, adalah UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 perubahan ketiga tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan pada 9 Juni 2026.
Dari temuan di lapangan hasil penertiban dan pengungkapan, lanjut dia, modus penimbunan minyak bersubsidi Pertalite membeli di SPBU dengan motor dan mobil dengan menggunakan tangki modifikasi mengisi bahan bakar serta membeli minyak bersubsidi berulang-ulang di tiga SPBU berbeda.
Kasatreskrim Iptu Daniel menambahkan, dari barang bukti yang sudah diamankan tim Satreskrim Polres berupa tiga (3) unit motor Yamaha Vixion, dua (2) motor honda tiger.
Sementara untuk barang bukti lain turut diamankan penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor berupa satu unit motor Suzuki Kawasaki Ninja, tiga unit mobil Avanza dan dua unit taksi.
“Untuk pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke regu piket Reskrim guna dilengkapi pemeriksaan. Dan, untuk kegiatan penertiban ini berjalan aman dan kondusif,” tegas Kasatreskrim Iptu Daniel Rumpaidus.
Warga Biak Kris mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satreskrim Polres Biak Numfor karena sudah menertibkan kendaraan motor dan mobil pelaku penimbunan minyak bersubsidi yang menggunakan tangki modifikasi kendaraan dan mengisi minyak di SPBU berulang-ulang.
“Puji syukur dalam beberapa hari ini kami sebagai sopir truk dan tukang ojek dapat mengisi BBM bersubsidi Pertalite dengan lancar di SPBU, ya terima kasih Pak Polisi melalui tindakan tegas Kasatreskrim Iptu Daniel,” ujar Yohanis warga Biak.
Hal senada disampaikan Nurwanti warga Biak mengatakan, sejak dilakukan penertiban terhadap pelaku penimbunan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Biak Numfor.
“Terima kasih atas penertiban pelaku penimbunan dipimpin Kasatreskrim Iptu Daniel Rumpaidus sehingga kami dengan leluasa membeli minyak bersubsidi pertalite,” katanya.
Tiga SPBU menjadi target penertiban dan pelaku penimbunan minyak bersubsidi Pertalite di antaranya SPBU Jln Sudirman Waufnor, SPBU Dolog serta SPBU Fajar Baru.











