Biak, Papuautaranews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua melimpahkan lima berkas tersangka kasus pengeroyokan di pelabuhan laut Biak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak, Rabu (15/4).
“Berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pengeroyokan dengan korban Herry R Msen dan Herliani Vidasia Msen pada 22 Desember 2025 dengan lokasi tindak pidana di areal pelabuhan laut Biak sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari,” ujar Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan S.Ik,SH,MH melalui Kasatreskrim Iptu (Drc) Daniel Z Rumpaidus SH MH dalam keterangan di Biak,Rabu (15/4).
Kasatreskrim Iptu Daniel menyebut , berkas perkara lima tersangka penganiayaan yakni CN,YWB,JMS,AA dan ES beserta barang bukti berupa senjata tajam sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa penuntut umum Kejari Biak sehingga kasus perkara pengeroyokan pasal 170 KUHP dilimpahkan ke JPU untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Biak.
Akibat perbuatan tindak pidana pengeroyokan dilakukan kelima tersangka terhadap korban Herliani Vidasia Msen dan Herry R Msen (53), lanjut dia, korban mengalami luka hingga meninggal dunia.
“Dengan penyerahan berkas perkara lengkap beserta barang bukti maka untuk penyidikan kasus pengeroyokan di area pelabuhan 22 Desember 2025 dengan lima tersangka ditangani penyidik Satreskrim Polres Biak telah selesai,” tegasnya.
Kelima tersangka kasus pengeroyokan dengan menggunakan baju tahanan bersama barang bukti langsung di antar mobil untuk diserahkan ke JPU Kejari Biak.











