Bupati Markus tegaskan penunjukan Plt Direktur RSUD Jubelina Marandof sesuai aturan

Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra SH, MM. Foto Muhsidin
banner 468x60

Biak, Papuautaranews – Bupati Biak Numfor, Papua Markus Octovianus Mansnembra menegaskan penunjukan Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jubelina Marandof sudah sesuai aturan kepegawaian dan UU Kesehatan RI.

“Keputusan apa yang dibuat Pemda tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, terkait dengan penunjukan Plt Direktur RSUD Jubelina Marandof,” tegas Bupati Markus Mansnembra dalam keterangan di Biak,Senin (5/1).

Diakuinya, penujukan Plt Direktur RSUD Jubelina Marandof mengantikan pejabat lama dr Ricardo R Mayor yang sudah pensiun atau purna bakti per Desember 2025.

Bupati Markus berharap, dengan adanya penunjukan Plt Direktur RSUD diharapkan dapat menunjang kelancaran pelayanan perawatan pasien dan menjamin kesinambungan program pemerintah bidang kesehatan.

“Pemkab Biak Numfor tidak ingin pelayanan kesehatan di rumah sakit terganggu dan tetap berjalan maka ditunjuk Plt Direktur RSUD Jubelina Marandof,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah ZL Mailoa menambahkan, penunjukan Plt Direktur RSUD Jubelina Marandof telah mengacu dengan peraturan UU Kesehatan RI terbaru No. 17 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pimpinan RS (termasuk Direktur) bisa dijabat oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau tenaga profesional lain.

“Penunjukan Plt Direktur RSUD Biak telah sesuai aturan dan pejabat yang ditunjuk merupakan ASN profesional perempuan asli orang Papua yang memahami bidang kerja pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Mailoa menilai, untuk meningkatkan kompetensi manajemen Rumah Sakit, yang bersangkutan bisa didapat dari pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman.

Mailoa berharap, semua komponen masyarakat Biak Numfor dapat mendukung penunjukan Plt Direktur RSUD Jubelina Marandof karena merupakan sosok ASN asli Papua yang memiliki kompetensi bidang kesehatan.

Terkait dengan pangkat jabatan Plt Direktur RSUD golongan III C, menurut Sekda, telah sesuai dengan aturan kepegawaiannya karena jabatan struktural direktur RSUD setara dengan eselon IIIA maka yang menjabat pelaksana tugas minimal satu tingkat di bawah pangkat IIID.

“Tidak ada yang dilanggar aturan kepegawaian tentang penunjukan Plt Direktur RSUD Jubelina Marandof, ya semua sesuai mekanisme peraturan perundangan undangan yang berlaku,” tegas Mailoa yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ASN di lingkungan Pemda Biak Numfor.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *