Biak, Papuautaranews -Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua dijadwalkan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Kota Jayapura 30 Maret 2026.
“Penyerahan LKPD Biak Numfor ke BPK sebagai syarat aturan perundang-undangan yakni tiga bulan atau 90 hari setelah tahun anggaran 2025 berakhir,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Gunadi S. Sos,M.Si dalam keterangan di Biak,Kamis.
Gunadi menambahkan, penyerahan LKPD 2025 akan dilakukan Bupati Markus Octovianus Mansnembra didampingi Ketua DPRK Daniel Rumanasen ST serta Kepala Inspektorat Ferdinand Abidondifu serta pejabat terkait lainnya.
Ia menyebut, komponen utama LKPD 2025 di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pertanggungjawaban pendapatan dan belanja APBD 2025.
Serta kelengkapan LKPD lain, lanjut dia, berupa laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) yang menyajikan informasi kenaikan/penurunan SAL.
“Dokumen tambahan juga berupa posisi keuangan aset, kewajiban, dan ekuitas per 31 Desember 2025 serta Laporan Operasional (LO) Pendapatan dan beban berbasis akrual,” katanya.
Pemkab Biak Numfor juga, lanjut Gunadi, juga melengkapi Laporan Arus Kas (LAK) berupa aliran kas masuk dan keluar hingga dokumen Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) tentang Informasi kenaikan/penurunan ekuitas.
Gunadi mengaku, LKPD 2025 juga dilampirkan catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dengan penjelasan rinci komponen laporan keuangan 2025.
Gunadi menyampaikan terima kasih kepada bendahara, kuasa pengguna anggaran, Bupati Markus Mansnembra, Wabup Jimmy CR Kapissa, Plt Sekda ZL Mailoa, Kepala Inspektorat Ferdinand Abidondifu serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Biak Numfor sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2025.
“Puji Tuhan penyerahan LKPD 2025 ke audit BPK RI dapat berjalan tepat waktu karena adanya dukungan semua pihak terkait di jajaran Pemkab Biak Numfor,” katanya.











