Biak, Papuautaranews -Pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut skema pembayaran gaji ke-13 untuk 3.808 ASN dan 1.222 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membutuhkan total anggaran mencapai total sebesar Rp25,8 miliar.
“Skema pembayaran gaji ke-13 bagi 3.808 ASN sebesar Rp20,5 miliar, 1.222 PPPK sebesar Rp 5,3 miliar dan ditambah 31 anggota DPRK dan kepala daerah/wakil kepala daerah,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gunadi S.Sos,M.Si di Biak, Kamis.
Dia berharap, proses pembayaran gaji ke-13 tetap mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku untuk ASN,PPPK hingga kepala daerah/wakil serta 31 anggota DPRK Biak Numfor.
Diakuinya, adanya gaji ke-13 Tahun 2026 merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara guna memenuhi kebutuhan hidupnya.











