Satreskrim Polres Biak release kasus penimbunan BBM bersubsidi dan pencurian motor

banner 468x60

Biak, Papuautaranews -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor, Papua melakukan release pengungkapan kasus kriminal pencurian sepeda motor dan penimbunan BBM bersubsidi dengan barang bukti 2 ton Pertalite serta 400 liter minyak tanah.

Kepala Bagian Operasi Polres Biak Numfor Kompol M.Rumbrapuk didampingi Kasatreskrim Iptu Daniel G Rumpaidus SH,MH dan Kasi Humas Iptu Joko Susilo mewakili Kapolres AKBP Ari Trestiawan pada release,Rabu (28/1) menyebut, untuk kasus pencurian sepeda motor dengan tiga tersangka berinisial JGK,OR dan NS dengan tujuh motor sebagai barang bukti sudah diamankan di Mapolres.

“Tersangka pencuri motor dikenakan pasal 363,362 KUHP, pasal 476 dan 477 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh (7) tahun,” ujar Kabag OPS Kompol Rumbrapuk.

Sementara untuk tindak kasus pidana penimbunan atau penyalahgunaan pengoplosan BBM bersubsidi, lanjut Kompol Rumbrapuk, telah diamankan  10 orang pelaku oleh tim opsnal Satreskrim bersama barang bukti empat mobil tangki yang telah dimodifikasi serta enam unit sepeda motor.

Untuk kasus penimbunan BBM bersubsidi, lanjut Kompol Rumbrapuk, akan dijerat dengan pasal 53 dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Pasal ini, kata Kompol Rumbrapuk, mengatur larangan menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.

“Untuk pelakunya tetap ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Tangki minyak dimodifikasi digunakan pelaku penimbunan BBM bersubsidi

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Biak Numfor Iptu Daniel Rumpaidus SH,MH menegaskan, pelaku tindak kriminal pencurian sepeda motor yang ditangkap berserta barang bukti berupa tujuh unit motor telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan untuk pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tertangkap, menurut Kasatreskrim Iptu Daniel, telah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa 10 unit kendaraan terdiri empat mobil dan enam motor, menurut dia, sudah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan secara hukum.

“Kami jajaran Satreskrim Polres Biak Numfor akan melakukan penindakan kinerja dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Biak Numfor,” ujar Kasatreskrim Iptu Daniel Rumpaidus.

Motor hasil pencurian

Pantauan di lapangan, Rabu (28/1) dilaporkan release pengungkapan kasus kriminal dilakukan jajaran Satreskrim Polres Biak diperlihatkan barang bukti berupa empat mobil dan enam motor serta BBM bersubsidi sebanyak dua ton dan tujuh kendaraan motor hasil curian telah diperlihatkan kepada masyarakat untuk dijadikan barang bukti kasus kriminal di wilayah hukum Polres Biak Numfor.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *