Biak, Papuautaranews – Kementerian Hukum (Kemenkum) Kanwil Provinsi Papua melakukan harmonisasi dua rancangan peraturan daerah DPRK Biak Numfor tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung serta perlindungan bahasa dan sastra Biak
“Kanwil Kemenkum Provinsi Papua juga ikut mendampingi DPRK Biak Numfor melaksanakan harmonisasi dua Raperda untuk proses penyelarasan, penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan agar konsisten, tidak tumpang tindih dan tak saling bertentangan dengan aturan lainnya,” ujar Ketua DPRK Biak Numfor Daniel Rumanasen ST dalam keterangan di Biak, Jumat.

Ia mengaku, adanya harmonisasi dua Raperda bersama Kemenkum Kanwil Papua bertujuan untuk membantu DPRK dalam pembuatan rancangan peraturan daerah supaya lebih bermanfaat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Adanya Raperda pemerintahan kampung dan perlindungan bahasa dan sastra Biak sangat menyentuh kebutuhan masyarakat kampung di Kabupaten Biak Numfor,” ujar Ketua DPRK Daniel.
Diakuinya, dua Raperda yang dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Provinsi Papua merupakan pertama kalinya di Tanah Papua.
Kepala Divisi Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Provinsi Papua Max Wambrauw mengapresiasi upaya DPRK Biak Numfor telah menghasilkan dua Raperda yang sangat membantu pemerintah dalam mendukung meningkatkan pembangunan daerah dengan membuat Raperda.
Wambrauw menegaskan, jajaran pejabat perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Provinsi Papua komitmen terus melakukan pendampingan dan mengawal DPRK Biak Numfor untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal orang asli Papua.
“Bahkan dua Raperda yang sedang dilakukan harmonisasi sangat terkait erat dengan hak masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan kampung,” katanya.
Secara terpisah, Sekretaris DPRK Drs Judi Wanma M.Si mengakui, jajaran sekretariat DPRK Biak Numfor sangat mendukung kegiatan harmonisasi dua Raperda dengan tim pendamping Kanwil Kemenkum Provinsi Papua.
Sekwan Judi mengatakan, kegiatan harmonisasi dua Raperda DPRK tentang pemerintahan kampung dan perlindungan bahasa dan sastra Biak sebagai tindak lanjut buah dari hasil kerja sama Kanwil Kemenkum Papua.
“Dua Raperda produk DPRK yang dilakukan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Provinsi Papua dalam rangka untuk mendukung program pembangunan masyarakat di kampung serta melindungi dan melestarikan bahasa,” ujar Sekwan Judi Wanma.











